KRPH Karetan dan KRPH-KRPH se-Banyuwangi Selatan melakukan penyuluhan kepada penegal atau petani yang terhimpun dalam lembaga masyarakat Desa hutan / LMDH untuk melakukan perawatan dan pengamanan kepada tanaman pohon jati serta tanaman pohon yang lain milik perhutani, hal ini terkait dengan kesepakatan kerja sama antara LMDH dan Perhutani yang notabennya bisa saling menguntungkan masyarakat di sekitar lingkungan hutan produk milik Perhutani.
Kepala KRPH Karetan yang ada di Pemangkuan Perhutani Banyuwangi Selatan Mukhlisin memaparkan, setiap petani penegal sebenarnya sudah saling memahami peraturan dan ketentuan yang selama ini pernah disosialisasikan oleh ASPER ( red asisten Perhutani ) Suhartono, ketika tanaman pohon kayu jati dan yang lain-lain milik Perhutani sudah dirasa besar atau di atas lima tahun penegal dan petani yang bekerja sama dengan Perhutani diwajibkan untuk tidak melanjutkan kegiatan tanam menanam yang sifatnya bukan kepentingan Perhutani di atas lahan milik negera ini.
Tetapi karena ada unsur kebijakan dari pihak Perhutani maka diterapkan bagi-bagi hasil disaat musim panen tiba atas tanaman milik petani penegal / pesanggem yang ada di atas lahan Perhutani dengan berapapun hasil panen padi atau kedelai maka pateni penegal memberi atau membagi hasil kepada Perhutani sebesar Rp. 100.00 (seratus ribu rupiah), seperihal ini tidak ada unsur pakasaan dari kedua belah pihak yang saling memegang ketentuan ( red Pesanggem / LMDH bersama Pehutani ).
Tapi ratusan ribu hektar lahan Perhutani yang ada di Kabupaten Banyuwangi telah menempatkan sistem yang sedemikian relatif bisa diterima oleh masyarakat lingkungan desa hutan yang ada di Kabupaten Banyuwangi terkait kebijakan yang cukup bisa membantu kehidupan sehari-hari oleh masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan. Oleh karenanya kesepahaman dan MOU ini patut dipertahankan agar kedua belah pihak masyarakat Pesanggem dan pihak Perhutani tidak saling dirugikan hal ini komentar umum dari pihak-pihak yang mendukung adanya LMDH serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Perhutani.
Sabtu, 23 Januari 2010
KERJA SAMA PETANI PENEGAL GLAGAH AGUNG DENGAN PERHUTANI KARETAN
Label:
Berita Banyuwangi
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar